BUKTI-BUKTI
TRANSAKSI
Kuitansi
adalah bukti yang menyatakan bahwa penjual / produsen telah menerima
pembayaran / uang.
Nomor
urut
Nama
yang menyerahkan pembayaran
Jumlah
nominal pembayaran dalam huruf
Maksud
pembayaran
Jumlah
nominal pembayaran dalam angka
Tempat
dan tanggal
Nama
penerima pembayaran
Cek
(cheque)
“Surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut”.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai
alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan
“CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang
harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5.
penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan
atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat
ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
��
adanya materai yang cukup
��
jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi
cek
�� jumlah
uang yang terbilang dan tersebut harus sama
��
memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah
dikeluarkannya cek tersebut
��
tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan
speciment/contoh
��
tidak diblokir pihak berwenang
��
endorsment cek benar (jika ada)
��
kondisi cek sempurna
��
rekening belum ditutup
��
dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek
yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan
dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau
badan hukum.
3. Cek silang
Cek
yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek
tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi
karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau
blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang
ada.
Bilyet Giro
“Surat perintah dari nasabah
kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank
yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG
agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis
perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
��
surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan
sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
��
nama bank yang harus membayar (tertarik)
��
nama penerima dana dan nomor rekening
��
nama bank penerima dana
��
jumlah dana dalam angka dan huruf
��
penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
��
tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG
juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari
terhitung mulai tanggal penarikannya
��
bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal effektif
��
bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai
tanggal penarikan
��
dan persyaratn lainnya.
FAKTUR
Invoice/Faktur
penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang
digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh
customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON.
Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice
digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada
perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya
dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.
Perusahaan Jasa
juga memerlukan invoice namun kalau cliennya tidak memerlukan detail
jasa yang dibayarnya maka cukup pakai kwitansi saja.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Invoice/Faktur.
Invoice faktur
dibuat sesuai dengan dengan barang yang telah
diserahkan/diterima dengan baik oleh customer. Adakalanya barang
yang telah dikirim, ditolak/ditolak sebagian/diterima bersyarat oleh
customer. Karena itu Invoice faktur dibuat setelah Delivery Order
ditandatangani oleh penerima.
Satu Order pembelian dapat
direalisasikan dalam satu transaksi (satu kali Do/Sj) dan dapat juga
direalisasikan secara bertahap (beberapa kali Do/Sj). Banyak
kebijakan perusahaan yang menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan
setelah order pembelian telah terealisasikan secara keseluruhan
sehingga apabila terdapat beberapa kali Do/Sj, maka invoice/Faktur
hanya dibuat apabila order penjualan telah dipenuhi secara
keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi ringgkas mengenai
dokumen-dokumen yang terkait dengan tagihan tersebut. Keperluan
tersebut dibutuhkan baik bagi penerima tagiahan maupun pembuat
invoice.
Dalam kontrak Order dalam
jangka waktu tertentu kebijakan poin 2 tidak berlaku sehingga
Invoice dibuat setiap Delivery Order telah ditandatangani oleh
penerima.
Pembuatan Invoice secara automatis
akan mengupdate buku piutang dagang. Dengan ini dapat diartikan
pembuat invoice adalah bagian yang juga mencatat piutang.
Dalam prosedur internal kontrol
system akuntansi metode manual disarankan untuk membuat invoice di
atas formulir dengan nomor urut tercetak namun dengan sistem
akuntansi komputer semakin banyak perusahaan menggunakan nomor
komupterisasi. Keunggulan penggunaan nomor tercetak menjamin tidak
terjadinya nomor ganda dalam pembuatan Invoice namun apabila terjadi
kegagalan, nomor transaksi dicatat pada nomor berikutnya sesuai
dengan nomor urut dokumen tercetak. Bila
menggunakan nomor urut yang di create komputer perlu pengawasan
lebih ketat karena memungkinan terjadinya invoice ganda yang dapat
menimbulkan kerugian perusahaan.
Untuk lebih
jelasnya mari kita perhatikan screen shot berikut :
Keterangan:
Nomor
: Nomor urut transaksi. Bila menggunakan fomulir dengan
nomor tercetak, maka nomor harus sesuai dengan nomor urut
formulir
Order No : Nomor urut penerimaan
order. Setelah Nomor order penjualan diisi, secara otomatis
akan diperoleh data customer, nomor PO, detail barang
dan satuan yang dipesan. Sehingga invoice tidak perlu lagi
mencatat data yang telah tersedia.
DO/SJ :
Nomor DO/SJ, dapat terdiri dari beberapa nomor.
Detail Barang : Tidak selalu
detail barang yang direalisasikan sama persis dengan detail barang
yang terdapat dalam order penjualan terutama dalam hal jumlah unit,
karena itu pembuat invoice dapat melakukan penyesuaian.
Sub total : adalah total dari
harga barang yang di create oleh system komputer
Diskon :
potongan harga yang diambil dari data order penjualan
(dapat di sesuaikan)
Ongkos Angkut : Diambil dari data
order penjualan ( dapat disesuaikan)
Lain-lain : Diambil dari data
order penjualan ( dapat disesuaikan)
PPn : di create oleh system
komputer berdasarkan informasi yang ditetapkan dalam order
penjualan
Total : di create oleh sistem
komputer
Sales Executif : adalah nama
sales yang menangani order tersebut yang diperlukan melakukan
kordinasi penjualan.
Pembuatan Invoice
ini berdasarkan data pada Order penjualan, sehingga pembuat
Invoice hanya perlu mengisi, Nomor, Order No, Do/Sj dan memilih
detail barang dari tabel yang telah dicatat pada order penjualan.
Dengan hanya
membuat Invoice berarti juga anda telah mencatat penjualan dan
piutang sedangkan untuk jurnal transaksi tidak secara automatis kami
lakukan seperti yang dilakukan oleh beberapa sistem akuntansi
komputer lainnya. Kami tetap mempertahanan otorisasi bagian yang
mencatat jurnal transaksi agar validasi data lebih terjamin.
Walaupun
demikian, data untuk jurnal transaksi telah tersedia sehingga bagian
Buku besar hanya tinggal memilih menu Jurnal setelah
memverifikasi invoice terkait. Posting ke buku besar dilakukan
secara automatis pada saat menerbitkan laporan L/R
Desing invoice
harus sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan jasa Juga
menggunakan Invoice, hanya namanya biasanya disebut Notice namun
banyak yang hanya menggunakan Kwitansi.
NOTA DEBET
Nota debit
adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu
perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah
didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat
pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.
KHARAKTERISTIK
NOTA DEBET YANG DITERBITKAN PERBANKAN
Yang perlu di isi
dalam nota debet :
Nota kredit ( Credit
Memo)
Nota
kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu
perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah
dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan
mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain
yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan
lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
2. JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso
masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk,
bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
macam-macam
inkaso
1.inkaso berdokumen
2.inkaso tidak berdokumen
objek
inkaso
1.wesel
2.cek
3.surat undian
4.money
order
5.kupon
6.surat askep
7.kuitansi
8.nota-nota
WESEL
Pengertian
Surat Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a.
K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah
dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah
yang tersebut dalam surat perintah itu.
b. Abdulkadir
Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang
diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan
tempat tertentu.
c. H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah
”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di
tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi
perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah
uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau
penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan
tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi
dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat
wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan
Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel.
Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam
Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.
Personil
Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel,
yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan
surat wesel. Mereka adalah :
a. Penerbit, adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya
drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
b. Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk
membayar.
c. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu
tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari
bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
d. Pemegang Pertama.
Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer,
bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel
pertama kali dari penerbit.
e. Pengganti, adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya
indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari
pemegang sebelumnya.
f. Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang
memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Syarat-Syarat
Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut
syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat
wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a.
istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan
dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus
membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e.
Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang
kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g.
Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang
yang menerbitkan.
Apabila surat wesel tidak memuat salah satu
dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat
diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam
hal-hal berikut ini:
a. Surat wesel yang tidak menetapkan hari
bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op
zicht).
b. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang
ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat
pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c. Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama
penerbit.
Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel
khusus yaitu :
a. Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat
wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order)
dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa
penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti
penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai
pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah
bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
b.
Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat
2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya
penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi
penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut.
Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan
tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik
sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk
ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor
cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel
tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam
satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit
dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
c. Wesel
Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan
oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat
diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een
derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam
bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk
tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai
rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada
pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan
rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit
itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank
inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk
perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas
perhitungan rekeningnya.
d. Wesel Incasso (wesel untuk
menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah
bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa
kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk
diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa,
sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk
menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD.
Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit
telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam
pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang
berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang
pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu,
tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan
dengan cara pemberian kuasa.
e. Wesel Berdomisili
Menurut
ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana
tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu
dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak
selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain.
Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar
ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun
ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
f. Wesel
Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft.
Bank
draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah
tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya
(tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu
atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank
draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah
berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah
perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada
cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan
sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai
apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut
akan dikembalikan kepada
kreditur oleh bank dan si penerima cek
akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi
resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran
dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu
berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini
akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau
bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki
dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si
nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening
nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel
aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya
melalui lembaga kliring setempat.
SURAT SANGGUP (SURAT PROMES/AKSEP)
Surat
sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes
yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam
akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah
merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari
suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak
lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya
suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu
transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja
dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan
menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah
pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo
pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan
yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan
pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat
perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat
janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat
perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah
untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat
sanggup tidak ada.
1. Pengertian Surat Sanggup
Istilah
surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya
promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah
promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata
aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata
sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu
kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang
kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat
sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju
membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari
tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak
terdapat perumusan atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal
174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat sanggup.
Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau
definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup
atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat
tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya
pada tanggal dan tempat tertentu”
2. Dasar Hukum Surat
Sanggup (Surat Prome/Aksep)
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930
tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua cara
pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh
Negara-negara peserta, yaitu :
• pengaturan dengan cara
mendetail
• pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan
tentang surat wesel
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah
satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup itu
tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara
menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel
sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara
penunjukkan.
Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai
dengan sifat surat sangup, karenanya dapat diterapkan pada surat
sanggup. Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, sebagai berikut :
•
Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
• Ketentuan
tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
• Ketentuan tentang
hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153
KUHD)
• Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal
154, 158, 162 KUHD)
• Ketentuan tentang turunnya surat wesel
(Pasal 166 dan 167 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel yang
hilang (pasal 167 a KUHD)
• Ketentuan tentang perubahan (Pasal
168 KUHD)
• Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170
KUHD)
• Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu
dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
•
Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal
orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili
(Pasal 103 dan 126 KUHD)
• Ketentuan tentang klausula bunga
(Pasal 104 KUHD)
• Ketentuan tentang adanya selisih dalam
penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
•
Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam
hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106
KUHD
• Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda
tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui
batas haknya (Pasal 107 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel
dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
• Ketentuan tentang aval (Pasal 129
– 131 KUHD)
Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal
176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena
ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat
surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan
akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan
perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel
adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat
janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di
Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini
diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes
adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang
ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran
itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus
dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes.
Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum
tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas
tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan
tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan
setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si
pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu
beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal
pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini
adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan
pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang,
biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas
hutang seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan
untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes
tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas
kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun
pengalihan surat berharga.
3. Ketentuan Surat Sanggup
Agar
surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus
berisikan hal-hal sebagai berikut :
• Penyebutan ”surat
sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
• Kesanggupan tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan
hari bayarnya.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus
dilakukan.
• Nama orang yang kepadanya pembayaran harus
dilakukan.
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu
ditandatanganinya.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat
sanggup itu.
Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut
tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
• Bila
tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat
ditunjukkan.
• Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka
tempat pembayaran maka tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat
pembayaran.
• Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya
maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana
penanda tangan.
Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum
baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum.
Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan
Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember
1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat
sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
• Perusahaan
pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan
atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
• Perusahaan
pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada
pihak lain.
• Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang
dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan
kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di
atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin
hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.
4.
Syarat Formal Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formal surat
sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut,
setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:
•
Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas
pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam
bahasa surat itu ditulis
• Kesanggupan tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar
• Penetapan
tempat di mana pembayaran harus dilakukan
• Nama orang kepada
siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
• Tanggal dan
tempat surat sanggup itu ditandatangani
• Tanda tangan orang
yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat
formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat
sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa
apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu
tidak berlaku sebagai surat sanggup.
NOTA KONTAN
Nota
Kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat
oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota kontan dibuat
minimnya dua rangkap, aslinya diserahkan kepada pihak pembeli dan
tembusannya disimpan pihak penjual untuk bukti transaksi.