Televisi

Minggu, 18 September 2011

Akutansi


BUKTI-BUKTI TRANSAKSI
Kuitansi adalah bukti yang menyatakan bahwa penjual / produsen telah menerima pembayaran / uang.

  • Nomor urut
  • Nama yang menyerahkan pembayaran
  • Jumlah nominal pembayaran dalam huruf
  • Maksud pembayaran
  • Jumlah nominal pembayaran dalam angka
  • Tempat dan tanggal
  • Nama penerima pembayaran
Cek (cheque)

“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :

1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.


3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.

4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Bilyet Giro

“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.


Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.
FAKTUR

Invoice/Faktur penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.
Perusahaan Jasa juga memerlukan invoice namun kalau cliennya tidak memerlukan detail jasa yang dibayarnya maka cukup pakai kwitansi saja.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Invoice/Faktur.
  1. Invoice faktur dibuat sesuai dengan dengan barang yang telah diserahkan/diterima dengan baik oleh customer. Adakalanya barang yang telah dikirim, ditolak/ditolak sebagian/diterima bersyarat oleh customer. Karena itu Invoice faktur dibuat setelah Delivery Order ditandatangani oleh penerima.
  2. Satu Order pembelian dapat direalisasikan dalam satu transaksi (satu kali Do/Sj) dan dapat juga direalisasikan secara bertahap (beberapa kali Do/Sj). Banyak kebijakan perusahaan yang menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah order pembelian telah terealisasikan secara keseluruhan sehingga apabila terdapat beberapa kali Do/Sj, maka invoice/Faktur hanya dibuat apabila order penjualan telah dipenuhi secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi ringgkas mengenai dokumen-dokumen yang terkait dengan tagihan tersebut. Keperluan tersebut dibutuhkan baik bagi penerima tagiahan maupun pembuat invoice.
  3. Dalam kontrak Order dalam jangka waktu tertentu kebijakan poin 2 tidak berlaku sehingga Invoice dibuat setiap Delivery Order telah ditandatangani oleh penerima.
  4. Pembuatan Invoice secara automatis akan mengupdate buku piutang dagang. Dengan ini dapat diartikan pembuat invoice adalah bagian yang juga mencatat piutang.
  5. Dalam prosedur internal kontrol system akuntansi metode manual disarankan untuk membuat invoice di atas formulir dengan nomor urut tercetak namun dengan sistem akuntansi komputer semakin banyak perusahaan menggunakan nomor komupterisasi. Keunggulan penggunaan nomor tercetak menjamin tidak terjadinya nomor ganda dalam pembuatan Invoice namun apabila terjadi kegagalan, nomor transaksi dicatat pada nomor berikutnya sesuai dengan nomor urut dokumen tercetak.   Bila menggunakan nomor urut yang di create komputer perlu pengawasan lebih ketat karena memungkinan terjadinya invoice ganda yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.





Untuk lebih jelasnya mari kita perhatikan screen shot berikut :
Keterangan:
  • Nomor      : Nomor urut transaksi.  Bila menggunakan fomulir dengan nomor tercetak, maka nomor harus sesuai dengan nomor urut formulir
  • Order No : Nomor urut penerimaan order. Setelah Nomor order penjualan diisi, secara otomatis  akan diperoleh data customer, nomor PO, detail barang dan satuan yang dipesan. Sehingga invoice tidak perlu lagi mencatat data yang telah tersedia.
  • DO/SJ     : Nomor DO/SJ, dapat terdiri dari beberapa nomor.
  • Detail Barang : Tidak selalu detail barang yang direalisasikan sama persis dengan detail barang yang terdapat dalam order penjualan terutama dalam hal jumlah unit, karena itu pembuat invoice dapat melakukan penyesuaian.
  • Sub total : adalah total dari harga barang yang di create oleh system komputer
  • Diskon    : potongan harga yang diambil dari data order penjualan  (dapat di sesuaikan)
  • Ongkos Angkut : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
  • Lain-lain : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
  • PPn : di create oleh system komputer berdasarkan informasi yang ditetapkan dalam order penjualan
  • Total : di create oleh sistem komputer
  • Sales Executif : adalah nama sales yang menangani order tersebut yang diperlukan melakukan kordinasi penjualan.
Pembuatan Invoice ini berdasarkan data pada Order penjualan, sehingga pembuat Invoice hanya perlu mengisi, Nomor, Order No, Do/Sj dan memilih detail barang dari tabel yang telah dicatat pada order penjualan.
Dengan hanya membuat Invoice berarti juga anda telah mencatat penjualan dan piutang sedangkan untuk jurnal transaksi tidak secara automatis kami lakukan seperti yang dilakukan oleh beberapa sistem akuntansi komputer lainnya. Kami tetap mempertahanan otorisasi bagian yang mencatat jurnal transaksi agar validasi data lebih terjamin.
Walaupun demikian, data untuk jurnal transaksi telah tersedia sehingga bagian Buku besar hanya tinggal memilih menu Jurnal setelah memverifikasi invoice terkait.  Posting ke buku besar dilakukan secara automatis pada saat menerbitkan laporan L/R
Desing invoice harus sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan jasa Juga menggunakan Invoice, hanya namanya biasanya disebut Notice namun banyak yang hanya menggunakan Kwitansi.
NOTA DEBET
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.








KHARAKTERISTIK NOTA DEBET YANG DITERBITKAN PERBANKAN


















Yang perlu di isi dalam nota debet :
  • Nama pihak yang mengeluarkan nota debet ( pihak pembeli )
  • Nama pihak yang dituju
  • Nomor nota debet
  • Nomor item barang
  • Nama/jenis barang
  • Banyaknya barang
  • Harga satuan
  • Jumlah harga ( banyak barang x harga satuan )
  • Total jumlah
  • Tempat dan tanggal
Nota kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.

INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

macam-macam inkaso
1.inkaso berdokumen
2.inkaso tidak berdokumen

objek inkaso
1.wesel
2.cek
3.surat undian
4.money order
5.kupon
6.surat askep
7.kuitansi
8.nota-nota
WESEL

Pengertian Surat Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a. K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
b. Abdulkadir Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c. H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.

Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel. Mereka adalah :
a. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
b. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
d. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
e. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f. Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.


Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
b. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.

Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu :
a. Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
b. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
c. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d. Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e. Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
f. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft.
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada
kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
SURAT SANGGUP (SURAT PROMES/AKSEP)


Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.

1. Pengertian Surat Sanggup
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”

2. Dasar Hukum Surat Sanggup (Surat Prome/Aksep)
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta, yaitu :
• pengaturan dengan cara mendetail
• pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan tentang surat wesel
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup, karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, sebagai berikut :
• Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
• Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
• Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
• Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162 KUHD)
• Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
• Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
• Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
• Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
• Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
• Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
• Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
• Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
• Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.

3. Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
• Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
• Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayarnya.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
• Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
• Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
• Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
• Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana penanda tangan.
Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
• Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
• Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
• Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.

4. Syarat Formal Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:
• Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
• Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar
• Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
• Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.


Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.
    NOTA KONTAN
Nota Kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota kontan dibuat minimnya dua rangkap, aslinya diserahkan kepada pihak pembeli dan tembusannya disimpan pihak penjual untuk bukti transaksi.

1 komentar: